Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Subhan, swasta atau mantan Wakil Bupati Malang sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Mustofa Kamal Pasa merupakan Bupati Mojokerto nonaktif.
Selain Subhan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Mustofa, yaitu Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin dan karyawan PT Protelindo Indra Mardhani.
Subhan yang merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 itu telah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus itu.
Pada Selasa (17/7), Subhan juga dipanggil KPK namun tidak hadir karena sedang mengikuti proses pendaftaran sebagai calon anggota legislatif.
KPK juga telah memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (13/7). Dalam kaitannya terkait kasus itu, Subhan mengaku dari pihak swasta dan berperan sebagai makelar terkait pengurusan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Febri menyatakan pemanggilan Subhan untuk mengklarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015
Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved