Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasal Penghinaan Presiden Perlu,tidak,Perlu,tidak...

Astri Novaria
12/2/2018 10:29
Pasal Penghinaan Presiden Perlu,tidak,Perlu,tidak...
(Juru bicara MK Fajar Laksono -- DOK METROTV)

PANITIA Kerja (Panja) RUU KUHP tengah merumuskan satu norma dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal itu untuk menghormati hak presiden dan wapres, tetapi tidak menghalangi kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat. Panja tidak ingin pasal itu justru membatasi pikiran-pikiran kritis warga kepada pemerintah.

"Artinya, kita babas menyampaikan pikiran, tapi DPR dan pemerintah melihat ini masih dibutuhkan dalam norma di RKUHP," kata anggota panja dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Jakarta, kemarin.

Norma itu, kata dia, akan mengatur definisi menghina dan bentuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. "Tentu saja akan ada penjelasan, apa aja yang dimaksud menghina presiden. Membuat meme apakah itu penghinaan presiden atau tidak," tegasnya.

Nasir menjelaskan, bila sekadar menyampaikan kritik kepada presiden atau wapres, tentu tidak dianggap penghinaan. "Kalau yang kebijakan dia tidak dianggap penghinaan. Waktu dulu SBY disamakan dengan kerbau itu kan jelas-jelas menghina walaupun SBY-nya tenang-tenang saja," terangnya.

Pihaknya berharap penghinaan terhadap presiden masuk delik aduan. Dengan demikian, penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalau presiden merasa terganggu, dia mengadukan. Kalau tidak nanti, aparat penegak hukum bisa cari muka nanti," ujar Nasir.

Tafsir konstitusi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pemunculan kembali pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP bertentangan dengan konstitusi. "Ya, karena putusan MK merupakan tafsir konstitusi, legislasi tidak boleh bertentangan dengan keputusan itu," katanya.

Dia menyebut MK tidak akan mengambil langkah apa pun untuk mencegah kembali munculnya pasal yang sebelumnya pernah dibatalkan. Sebagai pembuat undang-undang, DPR dianggap telah mengetahui dan memahami bahwa produk hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. "Tidak ada dasar dan mekanisme untuk mengingatkan pembentuk UU. Karena sebenarnya mereka tahu ada putusan MK terdahulu," ujarnya.

Menurutnya, jika pasal tersebut kembali diadakan, akan rentan digugat kembali. "Sebagai produk legislasi, norma itu mungkin sah, tapi rentan untuk diuji lagi ke MK karena menyimpan problem konstitusional."

Sementara itu, Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RUU KUHP, Enny Nurbaningsih, menyatakan ada pasal yang mengatur perlindungan terhadap wakil pimpinan negara asing serta perlindungan terhadap lambangnya. Oleh karena itu, muncul pendapat untuk melindungi pemimpin negara sendiri. Pasal tentang penghinaan presiden bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan mewakili kepentingan seluruh masyarat Indonesia.

"Apa iya pimpinan negara sendiri, presiden dan wakil presiden tak kita rumuskan yang sejenis dengan itu, dengan berikan pengecualiannya," ujarnya, akhir pekan lalu.

Dalam draf rancangan sementara tertanggal 16 Januari 2018, pemerintah mengubah susunan pasal penghinaan terhadap presiden. Dalam draf hal itu termaktub pada Pasal 239-240. Sebelumnya pada Pasal 263-264 mengenai tindak pidana terhadap martabat presiden.

Terpisah, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan pasal penghinaan presiden bisa menimbulkan kegaduhan.(Put/Pol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya