Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden akan Tagih Janji Kapolri

Rudy Polycarpus
06/11/2017 19:53
Presiden akan Tagih Janji Kapolri
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

PRESIDEN Joko Widodo belum akan merespon pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Jokowi, kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, terlebih dulu memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan progres penanganan kasus tersebut.

"Presiden akan memanggil Kapolri untuk mendengar progres penanganan terhadap kasus penyiraman air keras kepada Novel," ujar Johan ketika dihubungi, Senin (6/11).

Terkait kapan Presiden memanggil Tito, Johan mengatakan belum mengetahui. Ia memastikan sikap Presiden Jokowi dalam pengungkapan kasus Novel juga sangat jelas. Presiden meminta penanganan kasus tersebut harus jelas dan tuntas

Pembentukan tim gabungan pencari fakta diharapkan menjadi terobosan dalam mengungkap pelaku dan motif penyiraman air keras terhadap Novel. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat upaya mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait penyerangan terhadap Novel saat berjalan kaki seusai menunaikan shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April lalu.

Pada 31 Juli lalu, Presiden pernah memanggil Tito ke Istana Merdeka dan meminta Polri secepatnya mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memperkirakan Kapolri akan bertemu Presiden pada pekan ini. Ia menegaskan penyelesaian kasus Novel tetap menjadi salah satu prioritas Polri

Namun, di sisi lain, Rikwanto mengakui kasus Novel tidak mudah dipecahkan karena polisi kesulitan mengumpulkan keterangan dari saksi dan alat bukti. Rekaman kamera pemantau dari para saksi, terutama yang berasal dari lingkungan di sekitar rumah Novel, tidak banyak membantu penyelidikan.

"Pelakunya masih blank. Masih gelap," ujar Rikwanto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, usulan pembentukan TGPF yang dilontarkan masyarakat sipil, merupakan hal yang wajar. Jika tak kunjung terungkap dan TGPF juga tak dibentuk, kasus itu akan terus menimbulkan pertanyaan publik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya