Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yan Anton Divonis Kasus Ijon

MI
24/3/2017 09:44
Yan Anton Divonis Kasus Ijon
(MI/Dwi Apriani)

MAJELIS hakim Pengadil­an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatra Selatan, memvonis Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian serta empat orang yang terkait dengan kasus gratifikasi lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin.

Untuk Yan Anton, majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Haridi, dan Paluko menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Jaksa penuntut umum Ko-misi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Vonis terhadap Yan Anton adalah hasil tangkap tangan KPK pada 4 September 2016. Yan Anton saat itu menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dengan perantara Direktur CV Adi Sai Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama Yan Anton dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi dari peng­usaha sebagai ijon dengan imbalan proyek pada tahun anggaran berikut.

Majelis hakim juga memvonis empat perantara gratifi-kasi berupa ONH Plus Yan Anton. Empat orang itu divo-nis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempat orang itu ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, mantan Kasi Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, mantan Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, dan Kirman.

Vonis itu juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Umar Usman dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan. Rustami, Sutaryo, dan Kirman dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim itu, Yan Anton menyatakan akan menerima putusan. Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” kata Yan Anton.

Zulfikar Muharrami selaku pemberi gratifikasi telah divonis dengan 1,5 tahun penjara. (DW/TB/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya