Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aktivitas Tambang Rusak Jalan Umum, Bupati Mencak-Mencak

Reza Sunarya
14/12/2016 08:59
Aktivitas Tambang Rusak Jalan Umum, Bupati Mencak-Mencak
(MI/Reza Sunarya)

JALAN beton yang baru dibangun dua tahun lalu di Desa Pesanggrahan Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, Jawa Barat kembali rusak. Beberapa ruas jalan yang biaya pembangunannya menggunakan APBD Purwakarta Tahun 2014 itu amblas.

Jalan penghubung Desa Pesanggrahan Tegalwaru dan Desa Tajur Sindang Sukatani Purwakarta tersebut diduga rusak karena aktivitas tambang batu ilegal yang ada di wilayah tersebut. Jalan amblas karena tidak kuat menahan beban kendaraan berat yang lalu lalang membawa hasil tambang berupa batu.

Mengetahui hal itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sedang melalukan perjalanan menuju objek wisata Gunung Parang, Selasa (13/12) sore tidak bisa menyembunyikan kekesalannya.

Dengan nada bicara yang agak tinggi ia meminta penghentian seluruh aktivitas tambang batu tersebut, bahkan menyuruh para pekerja tambang untuk membongkar tenda terpal yang mereka gunakan selama penambangan.

"Ini jalan pemukiman, bukan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, bubar semua, hentikan! enggak boleh dilanjut ini tambang. Kalau longsor siapa yang mau tanggung jawab?” tegas Dedi

Operator alat berat yang tengah bekerja di lokasi tambang itu pun tak luput dari kemarahan Bupati. Selain menambang batu, tanah merah pun menjadi bagian aktivitas bisnis yang merusak lingkungan alam itu.

“Ini tanah merah kenapa diambil? Itu di atas ada rumah warga, kalau longsor bagaimana?” kata Dedi kesal.

Sebagai tindak lanjut, Dedi pun memanggil Kepala Desa Pesanggrahan Tegalwaru, Yadi langsung d mintai keterangan. Sanksi berupa penahanan penghasilan tetap (siltap) atau honor pun diterapkan oleh Dedi untuk seluruh aparat desa yang ada di wilayah tersebut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya