Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
SELAMA enam bulan PT Bangun Wenang Beverages Company, perusahaan pemegang lisensi minuman Coca cola, Sprite, dan Fanta, di Sulawesi Utara (Sulut), belum membayar upah kerja dan pesangon karyawan, setelah perusahaan ini diberhentikan berproduksi.
"Perusahaan tempat kami bekerja ditutup karena lisensi minuman Coca cola, Sprite, dan Fanta yang berikan ke PT Bangun Wenang Beverages Company, di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dicabut oleh pemberi lisensi," kata seorang karyawan Jhony Kimbal di Manado, hari ini.
Menurut Jhony, karyawan menuntut hak berupa pembayaran upah kerja 6 bulan dan pesangon. Sudah beberapa kali karyawan melakukan aksi demonstrasi tapi hingga sekarang hak sebagai karyawan belum diberikan.
"Kami sebagai karywan sangat berkeinginan bertemu pimpinan perusahaan menyelesaikan hak kami, tapi orangnya sudah kabur entah ke mana. Kami juga telah menyalurkan aspirasi masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," jelasnya.
Sementara itu, Jhon Sineri, yang diberikan kuasa oleh karyawan dihubungi terpisah menegaskan, media Agustus 2016 sudah ada perjanjian bersama antara karyawan dan pihak perusahaan membayar semua hak karyawan sekitar 333 orang.
"Perjanjian bersama ini disetujui, setelah putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan pihak perusahaan wajib membayar upah kerja dan pesangon karyawan total nilainya sekitar Rp23 miliar. Kita masih menunggu perhitungan curator berapa nilai asset milik perusahaan," jelasnya.
Di samping itu, kata Sineri, PT Bangun Wenang Beverages Company wajib membayar santunan BPJS tenaga kerja karyawan yang rutin dipotong pada gaji karyawan setiap bulan sejak perusahaan ini beroperasi.
"Kalau soal santuan BPJS tenaga kerja karyawan ini menjadi kasus pidana kami sudah laporkan ke Mabes Polri. Sebab, ternyata pihak perusahaan tidak pernah menyetor BPJS tenaga kerja yang dipotong pada gaji karyawan setiap bulan. Ini kasus terpisah yang sedang ditangani aparat kepolisian, setelah ada pengaduan dari karyawan," ungkapnya.
Sementera itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Marsel Sendoh, saat dikonfirmasikan, membenarkan ada pengaduan ratusan karyawan PT Bangun Wenang Beverages Company perusahaan pemegang lisensi minuman Coca cola, Sprite dan Fanta.
"Kami pemerintah juga sudah memfasilitasi agar pihak perusahaan membayar semua yang menjadi hak karyawan. Apakah itu berupa upah, pesangon dan santunan BPJS tenaga kerja," tegasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved