Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bentrok dengan Pekerja Asing Tambang Batu Kapur di Rembang, 23 Warga Blora Tersangka

Akhmad Safuan
15/11/2024 15:00
Bentrok dengan Pekerja Asing Tambang Batu Kapur di Rembang, 23 Warga Blora Tersangka
Kepala Polres Rembang Ajun Komisaris Besar Suryadi masih menyelidiki kasus bentrokan warga Blora dengan pekerja asing PT KRI.(MI/Akhmad Safuan)

BENTROKAN terjadi antara warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan warga negara asing (WNA) pekerja penambangan batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Sebanyak 105 orang diperiksa polisi dan 23 warga serta satu pekerja ditetapkan tersangka.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (15/11), suasana  Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, sudah kembali tenang, meskipun suasana kebatinan warga masih cukup panas setelah terjadi bentrokan dengan pekerja di PT KRI pada Rabu (13/11) malam. Bahkan tiga warga mengalami sejumlah luka di tubuh.

Selain itu, kasus bentrokan yang kini ditangani kepolisian juga menyisakan sejumlah kesedihan karena 23 warga ditetapkan sebagai tersangka atas pengerusakan kantor PT KRI dan satu orang pekerja PT KRI juga ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan warga terluka.

Kepala Desa Jurangjero Suwoto mengatakan, peristiwa bentrokan itu berawal keluhan warga desa yang mengalami sesak nafas akibat polusi disebabkan aktivitas PT KRI. Warga yang tidak tahan dengan kepulan asap dari pabrik mendatangi perusahaan tersebut untuk menyampaikan protes.

Namun sesampai di perusahaan tersebut, ungkap Suwoto, bukan mendapat sambutan baik, tetapi dihadang seorang pekerja merupakan WNA yang membawa gunting. Bahkan di tengah situasi memanas itu, tiga warga Blora terluka. Perinciannya satu orang tertusuk gunting di bagian perut, satu orang tergores pada bagian pelipis, dan satu orang lainnya luka di belakang kepala.

"Ketiga warga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis atas luka akibat penganiayaan tersebut," ujar Suwoto saat mendampingi pemeriksaan di kantor polisi, Jumat (15/11).

Atas peristiwa itu, lanjut Suwoto, kemudian amarah warga tidak dapat terkendali hingga puluhan orang mendatangi PT KRI dan dalam suasana semakin memanas itu terjadi bentrokan hingga menimbulkan kerusakan pada kantor perusahaan itu. "Perusahaan itu sebelumnya sudah ditutup pemerintah, tapi entah bagaimana dapat beroperasi kembali," imbuhnya.

Kepala Polres Rembang Ajun Komisaris Besar Suryadi mengatakan terkait dengan bentrokan antara warga dan pekerja di PT KRI ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 105 orang, baik itu pihak warga maupun pihak perusahaan. Setelah dilakukan pengusutan polisi menetapkan 23 warga sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan.

Selain itu, polusi juga menetapkan satu tersangka dari pihak perusahaan, yakni sebagai pelaku penganiayaan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bergantung pada penyelidikan yang terus dilakukan oleh kepolisian. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya