Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Karawang Ungkap Produksi Bumbu Seblak Berbahaya

Cikwan Suwandi
30/11/2018 15:10
Polres Karawang Ungkap Produksi Bumbu Seblak Berbahaya
(MI/Cikwan Suwandi)

Setiap orang Indonesia pasti tahu seblak. Makanan khas tanah air yang memiliki rasa pedas gurih ini berbahan utama kerupuk basah. 

Akan tetapi bagaimana jadinya, populernya seblak pun dimanfaatkan sejumlah oknum warga membuat bumbu seblak dengan bahan berbahaya.

Kali ini Kepolisian Resor Karawang mengamankan Maskud dan Rasmudi yang keduanya diduga memproduksi bumbu seblak kemasan dengan bahan berbaya.

"Saat ini keduanya masih menjadi saksi. Kita masih mendalami keterangan keduanya," kata Kapolres Karawang, AKB Slamet Waloya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres, Jumat (30/11).

Waloya mengatakan awalnya pada Kamis (29/11), polisi melakukan penggerebekan sebuah gudang di Dusun Gandoang, Jalan Pangulah Selatan, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru yang diduga kuat melakukan produksi bumbu kemasan seblak dari bahan berbahaya.

Di dalamnya, polisi menemukan 40 karung terigu kedaluarsa dan 20 karung garam tidak layak konsumsi. 

"Dari gudang ini kemudian dibuat bahan dasar bumbu seblak. Tempat untuk membuat adonan terigu dan garam," katanya.

 

Baca juga: Bahu Jalan di Riung Gunung Retak, Pengendara Disarankan Lalui Jalur Alternatif

 

Setelah itu bahan adonan terigu dan garam itu dikirim ke Desa Bayurkidul, Kecamatan Cilamaya Kulon untuk ditambah rempah-rempah. Setelah itu dikemas menggunakan plastik bening yang telah diberi nama produk 'Ratu' sebagai bumbu seblak instan.

"Di Cilamaya ini, bahan utama bumbu akan ditambah rempah-rempah. Setelah itu dikemas. Dalam sehari mereka menghasilkan produk bumbu seblak instan 3 kuintal per hari," katanya.

Kemudian mereka pasarkan ke pasar-pasar tradisional di Karawang dengan harga Rp2.000 persachetnya, dengan berat kurang lebih 200 gram.

Pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan untuk menjerat para pelaku. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya