Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERPINDAHNYA kewenangan sektor pertambangan dari kabupaten ke provinsi menyisakan persoalan baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menemui kendala dalam melakukan penagihan hutang sektor tambang yang mencapai Rp1,4 triliun.
Jumlah piutang yang fantastis ini berupa dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan pertambangan. "Kita diwariskan banyak piutang, tetapi sulit ditagih karena banyak perusahaan tambang tutup dan pemiliknya menghilang," ungkap Plt Kepala Dinas Pertambangan ESDM Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (7/11).
Dikatakan, Pemprov Kalsel berkomitmen kuat untuk melakukan penataan dan penertiban sektor pertambangan ini. Pihaknya akan terus melakukan penagihan tunggakan royalti serta jaminan reklamasi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayar.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini diketahui hingga kini tunggakan royalti perusahaan tambang di Kalsel mencapai Rp1,42 triliun. Tunggakan tersebut terdiri dari Rp816 miliar tunggakan perusahaan besar PKP2B dan Rp607 miliar berasal dari pemegang IUP. Selain itu diketahui masih banyak perusahaan tambang yang tidak membayar dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.
Terkait penataan sektor tambang ini Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mencabut 425 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bagian penertiban karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Diperkirakan jumlah perusahaan tambang yang sehat dan memenuhi persyaratan CnC dari pemerintah hanya sekitar 100 perusahaan tambang saja.
Melihat kondisi ini Pemprov Kalsel berencana melakukan pemutihan terhadap piutang tersebut dengan catatan perusahaan bersangkutan memang tak ada lagi. Piutang itu merupakan data satu dekade 2006 sampai 2016 warisan kabupaten dan sudah sulit dilacak.
Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan sektor pertambangan. Dikatakan Bambang, besaran dana royalti ini dapat membantu mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pemda juga harus menertibkan perusahaan tambang yang tidak punya dokumen maupun tidak membayar dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang," tuturnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved