Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, memberikan apresiasi program Kawasan Vanamei STP (Kavas) karena mampu mengangkat penghasilan petambak di wilayahnya menjadi lebih dari Rp20 juta per bulan.
"Petambak bisa panen dengan hanya 20 are saja, bisa panen 2 ton, hasil penjualannya bisa Rp135 juta," ujar Lalu, saat panen raya di area Kavas di Kecamatan Praya Timur, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).
"Kalau biaya operasional selama 3 bulan sekitar Rp40-an juta. Petambak untung bersih Rp60-an juta. Itu per bulan Rp20 juta sudah kaya gaji manajer level menengah di Jakarta," imbuh Wabup.
Lebih lanjut,Lalu mengatakan kesuksesan petambak yang saat ini bermitra dengan Japfa, melalui anak usahanya PT Suri Tani Pemuka (STP), tidak terlepas dari sikap membuka diri terhadap pengetahuan yang baru. Dia mengatakan bahwa petani yang berhasil dalam program tersebut karena bersedia mengikuti model budidaya yang diajarkan oleh pendamping dari Japfa.
"Petambak jika mau berhasil harus terbuka terhadap ilmu yang baru. Jangan merasa sudah tahu. Japfa sudah memberikan pendamping yang standby 24 jam untuk petambak patut diapresiasi tidak ada perusahaan yang melakukan hal tersebut untuk petambak kita di Lombok Tengah," imbuhnya.
Pernyataan Lalu itu menanggapi para petambak yang awalnya enggan bergabung dengan program Kavas. Karena cara budidaya yang diajarkan oleh STP dinilai berbeda jauh dari yang mereka ketahui sebelumnya.
"Sebelum bergabung dengan Kavas, saat tebar benur air warnanya hijau saja sudah ditebar, tapi begitu ada Mas Wahyu (pendamping daro STP) aturannya banyak. Lahan harus diolah, kualitas air harus bagus, pH air dicek secara rutin," ujar Bandi, salah seorang petambak anggota Kavas. "Tapi begitu diikuti caranya, insya Allah hasilnya bagus. Dulu tidak mungkin bisa budidaya udang selama lebih dari 90 hari. Biasanya 40 hari sudah panen, kalau tidak pasti terkena penyakit dan merugi," imbuh Bandi.
Budidaya udang dengan masa lebih lama berarti kesempatan bagi petani untuk memperoleh keuntungan lebih besar karena mampu memproduksi udang dengan ukuran yang lebih besar dan harga jual lebih mahal. Udang yang berkualitas nantinya dapat memenuhi kebutuhan pabrik pemrosesan udang (cold storage).
"Kalau mau berhasil ikut Kavas, syaratnya cuma satu, ikut aturan dan SOP yang ditetapkan oleh Japfa. Kalau ikut aturannya insya Allah akan berhasil," tegas Bandi.
Mengubah pola budidaya merupakan pekerjaan mendasar dalam budidaya udang menjadi pekerjaan utama model pendampingan petambak yang dilakukan STP. Hal itu diungkapkan Sarwana, Head of Shrimptech STP. Hal tersebut karena awalnya petambak di Lombok Tengah masih menggunakan model budidaya tradisional.
"Awalnya saya dan tim STP ke sini para petambak sudah menyerah karena terkena penyakit white feces disease atau berak putih. Saya awalnya sangat berat untuk meyakinkan petambak salah satunya Pak Menge untuk budidaya kembali," kata Sarwana.
Ia menegaskan keyakinannya tersebut didasari karena model budidaya petambak yang masih tradisional dan masih bisa diperbaiki. Perbaikan model budidaya tersebut diyakininya mampu mengatasi penyakit yang muncul pada udang.
"Awalnya memulai tidak terlalu baik, tetapi petambak tidak merugi. Namun pada putaran kedua sudah mulai mencapai keuntungan dalam budidaya. Sekarang Pak Menge sudah menerapkan SOP budidaya yang baik dan sedang menunggu waktu panen untuk udang size kepala 3 (sekitar 30-an udang per kilogram)," ujarnya.
Model Kavas yang dilakukan STP diyakini sebagai salah satu cara untuk memberdayakan petani tambak udang semmi intensif dan tradisional. Kunci utama dari pendekatan tersebut pendamping yang membantu petambak untuk dapat mengembangkan sistem budidaya yang baik.
"Petambak memiliki keinginan untuk berhasil dan mereka bersedia untuk belajar, karenanya STP memberikan pendamping yang bisa membantu mereka selama 24 jam. Bagi STP dan Japfa, keberlangsungan usaha petambak merupakan juga keberlangsungan bisnis perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan prinsip Japfa untuk 'Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama'," paparnya. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved