Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pengacara Terpidana Mati Pembunuh Eno Tarik Kuasa Hukumnya

Sumantri B Handoyo
10/2/2017 19:47
Pengacara Terpidana Mati Pembunuh Eno Tarik Kuasa Hukumnya
(erdakwa pembunuh dan pemerkosa Enno Parihah, Rahmat Arifin (kiri) dan Imam Hapriyadi---ANTARA/Lucky R)

KUASA kukum terpidana mati, Imam Hafiadi, 24, dan Rahmad Arifin, 24, yang tega memperkosa dan membunuh Eno Farihah dengan cara memasukkan gagang pacul ke kemaluan korban, mencabut kuasa hukumnya.

Selain tugas mendampingi terdakwa pada persidangan tingkat pertama sudah berakhir, ia juga tidak diminta kedua terpidana mati tersebut untuk melakukan banding.

"Satu hari setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/2) lalu, saya mendatangi kedua terpidana itu di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kota Tangerang untuk mencabut kuasa hukumnya," kata Sunardi Muslim, mantan kuasa hukum kedua terpidana mati itu.

Pasalnya, kata dia, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh PN Tangerang untuk mendampingi proses hukum mereka selama di persidangan, tentunya tidak berhak lagi mendampingi hingga tingkat banding sebelum ada permohonan dari mereka atau keluarganya.

"Saya kira tugas saya cukup sampai divonis, selanjutnya terserah mereka untuk menunjuk pengacara," katanya.

Ketika ditanyakan jika terpidana mati itu masih mengharapkan dirinya sebagai pengacara, Sunardi pun mengaku siap. Sepanjang permintaan itu diajukan langsung oleh mereka atau pihak keluarga.

"Ya kalau ada permintaan, tentunya saya siap," kata dia.

Seperti diberitakan, pada Rabu (8/2) lalu, Imam Hafiadi dan Rahmad Arifin divonis mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang, M Irfan Siregar, karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti membunuh Eno Farihah, sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Majekis hakim tidak menemukan alasan untuk memberikan keringanan atau maaf kepada kedua terdakwa. Untuk itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa," kata M Irfan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya