Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (1/11).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling digelar di 14 wilayah, yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (OL-13)
Baca Juga: Upaya Anies Baswedan Cegah Banjir Jakarta Musim Hujan Ini
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), tetapi juga membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.
Atong menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Petugas UPPD menyambangi rumah sakit, instansi, dan tempat parkir untuk memeriksa langsung masa berlaku pajak kendaraan, baik pribadi, maupun dinas.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved