Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5% Penghuni Rusun Marunda bukan Warga Relokasi

Sri Cahya Lestari
07/5/2016 19:16
5% Penghuni Rusun Marunda bukan Warga Relokasi
(Antara/Rivan Awal Lingga)

RUMAH susun sederhana (rusunawa) yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga relokasi dari bantaran kali maupun kolong jembatan kini banyak dihuni warga nonrelokasi.

Di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, misalnya. Rumah susun yang dibangun pada 2004 itu banyak unit rusun yang dihuni warga nonrelokasi.

Dari keterangan yang diberikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusun Marunda Suharyati, diketahui sebanyak 5% dari total penghuni rusun merupakan warga nonrelokasi.

"Sekarang sudah sekitar 5% penghuni di sini warga pendatang (warga nonrelokasi)," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, total warga yang menghuni Rusun Marunda mencapai sekitar 12 ribu jiwa. Artinya, ada sebanyak 600 warga nonrelokasi yang menghuni rusun marunda.

Ia menjelaskan, sebanyak 5% itu sudah menghuni unit rusun sejak 2013 atas izin Dinas Perumahan DKI Jakarta, dengan harga sewa dua kali lipat dari harga sewa unit rusun warga relokasi.

"Selain untuk warga relokasi, Rusun Marunda juga diperuntukan bagi warga biasa yang miskin yang memang membutuhkan tempat tinggal,"ujar Suharyati.

Ia menyebutkan, penghuni unit rusun yang merupakan warga nonrelokasi itu tersebar menempati unit rusun di Cluster A. Unit rusun di Cluster A ini merupakan hunian tipe 36 yang memiliki empat tingkat dengan 20 unit ruang di tiap lantainya.

Setiap unitnya memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, tempat jemur pakaian, dan sebuah ruang tamu.

Adapun syarat warga nonrelokasi yang harus dipenuhi untuk menjadi penghuni Rusun Marunda di antaranya memiliki KTP DKI, menyertakan kartu keluarga (KK) dan surat nikah bagi yang sudah berumah tangga, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan (PM1), dan surat keterangan tidak mampu (warga miskin).

Berkas itu diajukan langsung ke Dinas perumahan. Kemudian bagi pemohon yang berkasnya lolos verifikasi akan mendapat surat rekomendasi dari dinas perumahan dan dapat menempati unit rusun.

Lanjut Suharyati, saat ini, Rusun Marunda yang terdiri dari 26 tower ini memiliki 2.580 unit hunian. Sedangkan total yang sudah dihuni diperkirakan sekitar 2.400 unit. Rencananya, dalam waktu dekat akan ada penambahan unit Rusun Marunda.

"Akan ada penambahan 300 unit. Jadi Rusun marunda akan menambah tiga tower. Tapi kapan dibangunnya, saya masih belum tahu," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya