Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PULAU-PULAU hasil reklamasi di Teluk Jakarta bakal mangkrak. Pasalnya, DPRD DKI Jakarta secara resmi menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Mungkasa me-ngatakan, dengan berhentinya pembahasan dua raperda itu ada potensi manfaat yang tertunda.
Manfaat-manfaat itu, kata dia, hadir dari pengembang yang memberikan kontribusi untuk revitalisasi wilayah utara Jakarta. Tak hanya pengembang, baik Pemprov DKI maupun masyarakat juga menderita kerugian akibat hal tersebut.
"Ini kerugian untuk semua. Pengembang otomatis rugi. Kita juga rugi karena ketika ada pembangunan di situ, ada potensi lapangan kerja. Mere-ka juga berencana memba-ngun rusun di atas pulau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari hasil kewajiban. Berarti potensi penyediaan perumahan juga tertunda," urainya, kemarin.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi alasan utama pembahasan dua raperda itu harus dihentikan.
"DPRD periode 2014-2019 menghentikan pembahasan ini berdasarkan keputusan bulat dari sembilan fraksi. Kalau di periode selanjutnya mau dilanjutkan, silakan," kata Prasetio saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Keputusan menghentikan pembahasan raperda itu secara bulat diambil oleh sembilan fraksi yang berada di DPRD, yaitu PDIP, PKS, PKB, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat-PAN, Partai Hanura, dan Partai NasDem.
Secara terpisah, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan DKI, Gamal Sinurat, mengatakan terhentinya pembahasan dua raperda terkait pembangunan di atas pulau hasil reklamasi membuat kewajiban pengembang atas Pemprov DKI bisa tertunda.
Salah satunya, lanjut dia, pembangunan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tipe A. Proyek pembangunan tanggul laut sepanjang 98 kilometer itu, 75% dibiayai dari dana kewajiban pengembang yang mendapat izin reklamasi.
Pemeriksaan berlanjut
Terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin, memeriksa kembali Kepala Badan Perencanaan Pemba-ngunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati.
Lembaga antirasywah itu juga memeriksa Sekretaris Dewan DKI Muhamad Yuliadi. Mengenai dugaan sogokan Rp5 miliar untuk anggota DPRD DKI, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencium hal tersebut. Dana sebesar itu, kata dia, bisa menurunkan angka di pasal tambahan kontribusi sebesar 15% bagi pengembang.
"Bisa juga (dewan) menahan jual mahal, nggak mau putusin (raperda soal reklamasi)," cetus mantan Bupati Belitung Timur itu di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Masih terkait dengan reklamasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan tanah hasil reklamasi merupakan milik negara, bukan milik pemerintah daerah.
"Kalau reklamasi itu adalah keputusan negara, artinya tanah reklamasi ini milik negara," Kata Ferry saat ditemui di Brebes, Jawa Tengah, kemarin. (Ssr/Fat/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved