Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Buru Pasien Klinik Aborsi Ilegal

Budi Ernanto
25/2/2016 17:09
Polisi Buru Pasien Klinik Aborsi Ilegal
(MI/Rommy Pujianto)

SETELAH menangkap 10 tersangka kasus praktik aborsi ilegal di kawasan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, polisi kini mencari tahu siapa saja yang pernah menjadi pasien. Kasubdit Sumdaling Ditreskrimus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid mengatakan mereka yang pernah melakukan aborsi juga dijerat pidana.

Sesuai dengan Pasal 75 UU 36 tentang Kesehatan, aborsi adalah kegiatan yang dilarang. Namun, boleh dilakukan dengan alasan kesehatan, misal kehamilan mengancam nyawa ibu dan janin. Selain itu pengecualian juga berlaku jika kehamilan disebabkan oleh pemerkosaan.

"Kami melihat tidak ada pasien yang datang karena dua pengecualian itu. Mereka yang sengaja melakukan aborsi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian, KUHP juga menyebut aborsi dengan sengaja hukumannya empat tahun penjara," kata Adi, Kamis (25/2).

Walaupun sudah memegang daftar pasien yang pernah melakukan aborsi, diduga identitas yang dipakai adalah palsu. Namun, Adi memastikan pihaknya akan memanggil mereka yang bisa dihubungi dan dimintai keterangannya. Upaya itu diprediksi akan menambah jumlah tersangka.

Para pasien, diketahui juga menghubungi para tersangka pascaoperasi. Mereka mengeluh karena masih ada flek bekas operasi. Komunikasi itu terdapat di ponsel para tersangka setelah disita oleh polisi. Namun, para pasien tidak melapor karena tahu aborsi yang dilakukan ilegal.

Selain mencari pasien, dalam pengembangan kasus itu juga sudah dicari klinik lain yang tidak memiliki izin praktik aborsi. Adi mengatakan baru empat klinik di Raden Saleh yang diduga menjalankan praktik aborsi ilegal dan itu diinformasikan oleh warga setempat.

Empat klinik itu kini sedang diselidiki dan dijaga oleh polisi. Jika ada dari salah satu klinik itu yang tiba-tiba terlihat mengeluarkan peralatan medisnya, bisa diduga juga ada praktik aborsi ilegal. "Kami juga sudah beri tahu Dinas Kesehatan DKI Jakarta soal empat klinik itu," kata Adi.

Kabid Yankes Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha mengatakan sebenarnya aborsi hanya boleh dilakukan di rumah sakit. Setiap tenaga medis yang meminta izin untuk membuka klinik pasti harus menyetujui ketentuan mengenai tidak akan melakukan praktik aborsi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya