Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
REVISI Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digadang-gadang melegalkan becak beroperasi di ibu kota disebut tidak akan menghilangkan makna penertiban armada roda tiga itu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya tidak menghilangkan secara total pelarangan dan penertiban becak.
"Tidak, tidak dihilangkan total pelarangannya. Revisi Perda itu dalam artian kami ingin memperbolehkan yang awalnya tidak boleh. Lalu untuk peruntukannya nanti seperti apa akan dijelaskan lewat peraturan gubernur (pergub)," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/1).
Dalam Perda 8/2007, pelarangan becak terdapat pada Pasal 29 ayat 1 yakni setiap orang atau badan dilarang untuk (a) melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak, (b) mengoperasikan atau menyimpannya, (c) mengusahakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang tidak termasuk ke dalam pola angkutan umum yang diterapkan.
Baca juga: Legalisasi Becak, Fraksi Gerindra: Hanya Diperbatasan dan untuk Pariwisata
Menurut Yayan pasal ini tidak akan dihapus total melainkan ditambahkan dengan kalimat 'dengan izin gubernur'. Dengan demikian, ia menegaskan keberadaan becak meski diperbolehkan akan tetap mendapatkan pengawasan ketat.
"Nantinya akan ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan sebagai pihak terkait dengan revisi perda ini untuk penataannya," jelas Yayan.
Draf raperda pun telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk segera mendapatkan jadwal pembahasan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai waktu pembahasan Raperda ini.
"Saya berharap secepatnya," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved