Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Mitra Keluarga Kalideres Dinilai Lalai Buat Regulasi Tata Kelola RS

Intan Fauzi
25/9/2017 19:44
Mitra Keluarga Kalideres Dinilai Lalai Buat Regulasi Tata Kelola RS
(Ist)

SELAIN hasil audit medis, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengeluarkan hasil audit manajemen terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang. Hasil audit manajemen itu menyimpulkan bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinkes DKI, Koesmedi, menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi pertimbangan sehingga lahirnya kesimpulan tersebut.

"Yang pertama, kurangnya pemahaman direktur tentang peraturan perundang-undangan terkait perumahsakitan," kata Koesmedi di Kantor Dinkes DKI, Jalan Kesehatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Berikutnya, Dinkes DKI tidak menemukan berbagai regulasi dimiliki oleh pihak rumah sakit.

Regulasi itu antara lain, prosedur pemberian informasi, kriteria pembiayaan pasien masuk IGD di luar pasien umum dan asuransi, kriteria dan prosedur transfer atau rujukan pasien, kriteria masuk dan keluar pelayanan inensif, prosedur pelayanan dan penetapan DPJP, penetapan daftar dokter yang melakukan praktik kedokteran dan atau menunjuk dokter pengganti bila dokter berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran.

Selain itu tidak ditemukan pula regulasi mengenai pemberian kewenangan pelayanan pasien risiko tinggi; prosedur pelayanan pasien risiko tinggi; pelayanan pasien rentan, lanjut usia, dan anak-anak dengan ketergantungan bantuan dan risiko kekerasan; kredensialing untuk mengizinkan anggota staf medis melakukan asuhan medis tanpa supervisi; identifikasi tanggung jawab dari setiap tugas; penugasan berdasarkan asas kredensial perawat dan peraturan perundangan; dan identifikasi tanggung jawab, tugas, dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan staf kesehatan profesional dan peraturan perundangan.

"Ketiga, tidak dilakukan diklat mutu dan pelatihan mutu untuk direksi dan pimpinan rumah sakit," lanjut Koesmedi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya