Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren. Tiga regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Selasa (22/12).
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).
Menurut Waryono, penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
PMA tentang Pendirian Pesantren, jelas Waryono, antara lain mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat.
"Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat," tegas Waryono.
"Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," sambungnya.
Hal lain yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia ini adalah unsur pesantren.
"Penyelenggaraan pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit: kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin," jelasnya.
Tentang PMA Pendidikan Pesantren, Waryono menjelaskan bahwa regulasi ini antara lain mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yaitu: pendidikan formal dan atau nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.
"Pendidikan pesantren jalur non formal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum," jelasnya.
baca juga: Pembukaan Sekolah Dilematis dan Berisiko
Ma’had Aly diatur secara khusus dalam PMA 32 tahun 2020. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Ma’had Aly mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
"Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana atau marhalah ula, magister atau marhalah tsaniyah, dan doktor atau marhalah tsalisah. Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang," tandasnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved