Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PSBB DKI Diperketat, Mensos: Penambahan Bansos tidak Bisa Mendadak

Mediaindonesia.com
13/9/2020 22:44
PSBB DKI Diperketat, Mensos: Penambahan Bansos tidak Bisa Mendadak
Mensos Juliari P Batubara(DOK KEMENSOS)

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa berimplikasi luas. Termasuk kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang terdampak sehingga membutuhkan bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, muncul kebutuhan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi,” kata Mensos di Jakarta (13/9).

Menurut dia, ada dua aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait bila diperlukan bansos tambahan. Yakni penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran.

Baca Juga: Kemensos Kucurkan Bantuan Usaha Rp5 Miliar untuk KPM PKH Graduasi

Dua aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi. “Jadi ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden,” kata dia.

Mensos Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS). “Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hingga hari ini, Kementerian Sosial belum akan mengambil kebijakan tertentu, sejalan dengan pengetatan PSBB Pemprov DKI. “Kami masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek,” katanya.

Baca Juga: Anies Ingkar Janji Soal Bansos

Selain itum Mensos Juliari juga menekankan, perlu diklarifikasi pertama-tama adalah, bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab, status PSBB DKI Jakarta belum dicabut.

“Yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020,” katanya.

Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek.

Baca Juga: Maret–Agustus 2020, Bantuan Sembako Kemensos Naik Rp200 Ribu

Bansos sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK). Dimana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK.

Distribusi BSS ditetapkan senilai Rp600 ribu/KPM/bulan uang mulai didistribusikan sejak 20 April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal.

Pemerintah memutuskan menambahkan manfaat BSS mapun BST. Yakni dengan memperpanjang durasi penyaluran, yakni Juli-Desember 2020. Dengan durasi 6 bulan nilai BSS sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik