Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Muat Konten Negatif, Medsos Akan Didenda Hingga Rp500 Juta

Antara
05/11/2019 20:13
Muat Konten Negatif, Medsos Akan Didenda Hingga Rp500 Juta
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate(Dok.MI)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menilai perlu ada sanksi perdata untuk platform-platform media sosial yang memuat konten negatif.

"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, hari ini.

Kementerian melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.

Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.

Baca juga: ASN Diminta Berhati-hati Menggunakan Medsos

Denda tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500. PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.

Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas.

Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik