Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KENAIKAN harga cabai di awal 2017 menjadi tambahan beban bagi masyarakat. Namun, kenaikan harga bumbu dapur yang paling dominan dalam masakan Nusantara itu ternyata tidak juga menjadi momentum yang menguntungkan bagi para petani cabai.
Di Majalengka, Jawa Barat, harga cabai di tingkat petani memang lebih baik yakni Rp16.500/kg. Namun saat hasil pertanian itu dijual di pasar-pasar Jabodetabek, harganya melonjak menjadi Rp100 ribu/kg. Ada selisih Rp83.500/kg yang raib dinikmati pelaku rantai distribusi di jalanan.
"Pemerintah mendapat potret ini dari hasil pemantauan pasokan dan harga cabai di seluruh sentra di Tanah Air dalam menghadapi masa pergantian tahun. Produksi cabai besar, termasuk cabai keriting, pada Desember 2016 mencapai 84.684 ton, sedangkan kebutuhan masyarakat 76.472 ton," kata Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Spudnik Sujono dalam siaran pers di jakarta, kemarin.
Ia menegaskan, selama Desember 2016 ketersediaan cabai keriting masih di atas kebutuhan. "Pasokan cabai keriting datang dari Garut, Tasikmalaya, Majalengka, Cianjur, Magelang, Rembang, Wonosobo, Temanggung, dan daerah lainnya untuk berbagai wilayah terutama Jabodetabek."
Tidak hanya cabai keriting, pihaknya juga memantau perkembangan harga cabai rawit merah dan cabai besar di tingkat petani. Petani tidak menikmati harga tinggi sebagaimana yang dibayarkan konsumen. Petani cabai rawit merah di beberapa wilayah di Sulawesi hanya mendapat harga Rp 5.000/kg.
Petani cabai besar di Lombok Timur juga mengalami hal yang sama. "Distribusi menjadi kunci dari masalah ini. Daerah yang produksi lebih perlu didistribusikan ke daerah lain yang kekurangan," kata Spudnik.
Ia pun berjanji segera mengatasi ketimpangan harga antara petani dan konsumen. "Ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak agar tidak mengancam motivasi petani dalam menanam. Pemerintah wajib hadir di kedua belah pihak, petani dan konsumen," tandasnya.(RO/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved