Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BELAKANGAN santer dibicarakan publik soal kenaikan pajak kendaraan bermotor. Tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa yang naik bukan pajak melainkan tarif pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menrutnya, penaikan tarif pengesahan STNK itu dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada
masyarakat.
"PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian/lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/2).
Menkeu mengatakan kenaikan tarif PNBP merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif itu mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.
"Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, dengan adanya kenaikan tarif PNBP tersebut, masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan pemerintah dan jumlah pungutan tak resmi dapat ditekan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Penaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.
Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved