Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Kamis (4/4).
Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.
Baca juga : OJK Terus Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, BPD, dan Bank Umum
Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Pertimbangannya bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Kristrianti.
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Z-8)
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Di tengah beragamnya penawaran investasi dengan profil risiko yang bervariasi, semakin banyak masyarakat yang mencari alternatif lebih stabil, aman, dan tetap menguntungkan.
Fleksibilitas deposito memungkinkan investor lebih leluasa dalam menyusun strategi jangka menengah dan pendek.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah menegaskan pengembangan SDM unggul sangat penting dalam menjaga daya saing BPR, terutama di era digitalisasi perbankan.
Pada 6 hingga 8 Februari 2025, Perbarindo menggandeng Universitas Merdeka Malang untuk pelaksanaan TOT batch 2 bagi dosen perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved