Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
INDONESIA berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdangan Bebas Dunia (WTO) memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari Islamabad, Pakistan, Jumat (26/1).
"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut," ujar menteri yang berasal dari Partai NasDem tersebut seperti dikutip situs resmi Kemendag.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8%-23,3%. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE menurun.
Berdasarkan data statistik Biro Pusat Statistik (BPS), pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84%, dari USD 649 juta pada tahun 2013 turun menjadi USD 150 juta pada tahun 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar US$ 68 juta.
Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir/produsen biodiesel Indonesia. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%.
"Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai US$386 juta dan pada tahun 2022 akan mencapai US$ 1,7 miliar," imbuh Mendag.
Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.
Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480), yaitu pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang berlaku di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping. Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved