Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Indonesia Berdaulat atas Freeport

Cahya Mulyana
05/9/2017 14:33
Pemerintah Indonesia Berdaulat atas Freeport
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KESEPAKATAN divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk pemerintah Indonesia menunjukan bahwa bangsa ini menguasai kegiatan korporasi tambang di Papua tersebut. Kecuali operasional dan teknologi yang masih di bawah kendali PT FI.

"Divestasi 51% berarti penguasaan PT FI berada di Pemerintah Indonesia," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono dalam keterangan pers, Selasa (5/9).

Menurutnya, kepemilikan saham dan operasi pertambangan merupakan dua hal yang berbeda. Divestasi 51% saham menunjukan pemerintah berdaulat atas manajemen korporasi pertambangan yang dilakukan Freeport di Papua.

"Divestasi dan operatorship itu dua hal yang berbeda karena divestasi berkaitan dengan manajemen korporasi, sedangkan operatorship itu pengelola operasional untuk pertambangan, yang ada kaitannya dengan pemegang wilayah pertambangan dan penguasaan teknologi," paparnya.

Terkait penguasaan PT FI oleh Pemerintah Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selalu percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa indonesia. Pelepasan 51% saham itu merupakan simbol kedaulatan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan tambang gresberg di Timika, Papua.

"Sama dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan Total habis, sekarang dikelola oleh Pertamina. Meskipun saya ngomong sama Pertamina kalau Anda yang mengelola tidak boleh turun produksinya dan biaya produksinya tidak boleh naik. Jangan sampai kita mengelola sendiri malah kurang baik," tegasny.

Kesepakatan melepaskan 51% saham PT FI untuk Pemerintah Indonesia merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Untuk masalah PT FI, arahan presiden adalah tetap mengedepankan kedaulatan negara atau mengedepankan pasal 33 UUD 1945 yaitu semua bumi air dan kekayaan alam di dalamnya di kuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," terangnya.

Menurut Jonan, bersedianya PT FI melepaskan sahamnya sebesar 51% dan dimiliki oleh negara merupakan simbol kedaulatan bangsa Indonesia terhadap tambang gresberg. (Cah/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya