Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Pajak E-Commerce dan Start Up Rampung Bulan ini

Fetry Wuryasti
05/9/2017 13:59
Aturan Pajak E-Commerce dan Start Up Rampung Bulan ini
(ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok skema perpajakan bagi wirausaha digital pemula seperti start up dan juga e-commerce (perdagangan berbasis elektronik), terutama bagi mereka yang membuka usaha di Indonesia, namun memiliki induk di luar negeri. Aturan tersebut akan selesai akhir bulan ini. Mekanismenya kemungkinan akan berbeda dengan yang berlaku selama ini yaitu self assessment atau penilaian diri sendiri.

“Start up dan e-commerce, ada 3 alternatif selain PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang diusulkan tax force yang dibentuk oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk ekonomi digital. Untuk sementara, ada tiga jenis pajak yang direkomendasikan yaitu pemotongan (foreign tax), equalization levy seperti yang diterapkan di India, ataupun diverted profit tax seperti yang dilakukan di Inggris dan Australia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (5/9).

DJP sendiri sampai saat ini masih menggukanan aturan yang berlaku, yaitu mengedepankan asas hukum, keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas. Kebijakan yang lebih merata, kata Yoga, harus menjaga keseimbangan, baik transaksi e-commerce maupun transaksi offline atau konvensional atau tradisional. Dia menyadari sektor perpajakan juga harus tetap memikirkan bagaimana mendorong e-commerce agar bisa bertumbuh karena eranya ke depan tidak terlepas dari digital.

“Masalah start up, ya tentu usaha-usaha pemula, yang berskala kecil tetapi sangat berpotensi bagi perekonomian, tentunya ini pun harus dijaga keseimbangannya. Harus dijaga supaya mereka bertumbuh terus. Dan juga harus diperhatikan aspek netralitasnya dengan dunia usaha yang lainnya. Jadi makanya selagi start up saat ini masih terkategori usaha yang kecil, artinya turn over-nya tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka atas bisnis ini akan tunduk pada ketentuan PP 46/2013. Jadi dianggap sebagai usaha yang kecil sebagai turn overnya,”

Lebih lanjut Yoga memastikan, tidak akan ada jenis pajak baru yang akan dikenakan bagi startup atau e-commerce, melainkan hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Mereka yang jualan online kalau ada PPN ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce, enggak ada jenis pajak lain," paparnya

Yoga memastikan aturan mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan tersebut akan selesai pada akhir bulan ini. (Fet/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya