Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian Perhubungan Akan Batasi Usia Kelaikan Truk dan Bus

Fetry Wuryasti
06/5/2017 20:40
Kementerian Perhubungan Akan Batasi Usia Kelaikan Truk dan Bus
(Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa surat kendaraan armada bus di Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KECELAKAAN lalu lintas yang sering terjadi terutama oleh kendaraan besar seperti truk dan bus penumpang seperti beberapa waktu lalu, ditemukan salah satu penyebabnya yaitu kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi karena usia. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan membatasi 15 tahun sebagai usia maksimal truk dan bus beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan kejadian masalah kecelakaan lalu lintas yang beberapa waktu lalu akibat kondisi angkutan umum penumpang seperti bus , banyak yang kondisinya tidak layak, terutama dari usia, begitu pula truk angkutan barang.

“Ada semacam pemikiran dari kami untuk bersama mengantisipasi dengan pembatasan terhadap usia trus atau bus. Usia bus 20 bahkan 30 tahun sudah terlalu lama. Kami mencoba sekarang seharusnya maksimal 15 tahun. Bila sudah oke, bisa saja turun lagi menjadi 10 tahun,” ujarnya di Tangerang, Sabtu (6/5).

Kendaraan yang dioperasionalkan setiap hari tanpa memperhatikan usia akan menjadi masalah. Nantinya, akan dikeluarkan Peraturan Menteri mengenai batasan layak usia untuk operasional Truk dan Bus, tentu dengan masa transisi, termasuk aturan untuk mengelola besi tua tersebut, salah satunya dengan metode scrapping.

Selama ini, kata Pudji, sebenarnya sudah ada batasan bahwa usia pakai bis antar kota antar provinsi (AKAP) maksimal 25 tahun dan bus pariwisata 10 tahun. Namun, dia menekankan bahwa kendaraan yang sudah tidak layak pakai dalam hal ini dibatasi usia 15 tahun, kemudian akan di scrapped agar tidak lagi bisa dipakai.

“Kami ingin mengatakan dengan usia itu sedapatnya tidak operasional lagi karena sangat berisiko pada keselamatan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, meski tidak memiliki data pasti, Pudji mengatakan mungkin sekitar 60% truk dan bus di Indonesia sudah tua,rata-rata usia 20-30 tahun.

"Aturan harus digodok komprehensif. Indonesia juga belum ada aturan bagaimana menscrapped kendaraan tua. Seharusnya sudah ada. Jangan pengusaha mau untung saja tapi tidak memikirkan keselamatan,” tambahnya.

Kemenhub sudah mulai membicarakan aturan itu dengan Organda, asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo), dengan para pengusaha truk, termasuk lintas kementerian lembaga dalam hal ini perindustria.

“Bentuknya nanti berupa aturan pakai Peraturan Menteri. Kami akan atur dari usia kendaraan. Peraturannya sedang kami bahas dan sudah kami bahas dengan Aptrindo, Organda dan Gaikindo untuk agen pemegang merek (APM) nya,”

Adapun pada musim Lebaran, Kemenhub akan memberlakukan larangan atau pembatasan operasional truk. Pudji menyampaikan keputusan durasi waktu pembatasannya akan ditetapkan pada Selasa mendatang dan sosialisasi mulai dilakukan minggu depan.

Selama musim Lebaran, angkutan truk logistik dengan jumlah berat yang diizinkan 14 ton lebih dan truk dengan tiga sumbu akan dialihkan menggunakan kapal Ro-Ro dengan rute Jakarta - Semarang dan Jakarta - Surabaya. Sehingga, dampaknya akan ada pengurangan 10% dari kepadatan jalur mudik.

“Dengan demikian juga tidak mengurangi supply kebutuhan logistik konsumsi masyarakat. Kemungkinan kami rancang seperti tahun lalu H-3 sampai H+4. Dari teman-teman pengusaha meminta seawal mungkin disosialisasikan, sehingga mereka bisa merencanakan kalau ada penundaan atau mendistribusikan barang dengan truk lain. Minggu depan sosialisasi kami lakukan. Selasa Keputusannya. Rapat dengan Korlantas dan Kementerian lain,” tukas Pudji. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya