KPK Buka Suara soal CCTV Mati di Rumah Ono Surono: Itu Ulah Keluarga!


Penulis:  Candra Yuri Nuralam - 02 April 2026, 14:14 WIB
Dok. KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait polemik matinya kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan di kediaman anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS). Lembaga antirasuah membantah tudingan bahwa penyidik sengaja memutus akses rekaman tersebut, melainkan dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga pemilik rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim di lapangan hanya melakukan pengecekan teknis tanpa melakukan penyitaan maupun perusakan terhadap perangkat keamanan tersebut.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Budi menambahkan, dalam upaya paksa yang berlangsung di Bandung tersebut, penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen penting dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Ia memastikan tidak ada perangkat CCTV yang dibawa keluar dari lokasi penggeledahan.

"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," tegasnya lagi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menjamin seluruh proses hukum di rumah legislator tersebut telah berjalan sesuai prosedur operasi standar (SOP) dan transparansi hukum.

"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," kata Budi menjelaskan legalitas tindakan tim di lapangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik lancung pengaturan proyek yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU yang sama. (Ant/Z-10)