Pemda Diminta Kreatif dan Lakukan Efisiensi Cegah PHK PPPK


Penulis:  Media Indonesia - 30 March 2026, 17:44 WIB
MI/Usman Iskandar.

PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PHK PPPK. Menteri Dalam Negeri (Mengdari) Tito Karnavian yakin pemda belum melakukan dua hal itu.

"Harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu," ucap Tito di Jakarta, Senin (30/3).

Ia mencontohkan efisiensi anggaran oleh pemda bisa berupa meniadakan rapat-rapat yang tak perlu, mengurangi perjalanan dinas, atau memotong anggaran konsumsi.

Saat ditanya soal PPPK terancam terkenda PHK di daerah Tito mengatakan ada skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Januari 2027 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Anggota Komisi II menanyakan pada Mendagri soal isu tersebut. Efisiensi anggaran pemda dikhawatirkan berdampak pada PHK PPPK besar-besaran.

Merespons hal itu, Mendagri menyebut pemda dapat melakukan efisiensi anggaran dan mengalokasikannya dengan bijak.

"Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK," ucap dia.

Ia meminta pemda tak hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD) dan kreatif mencari sumber pendapatan. 

Ia mencontohkan, geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dihidupkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Mendagri menyebut pemda bisa memaksimalkan pendapatan lewat pajak dari perusahaan-perusahaan besar misalnya restoran dan hotel. 

Pada Pasal 146 ayat (3) UU HKPD, ujar Mendagri, memang memungkinkan pemda menerapkan penyesuaian persentase belanja pegawai daerah. Namun, ia menegaskan itu merupakan opsi terakhir. (Ant/H-4)