KPK Panggil Gus Alex Hari Ini sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji


Penulis: Andhika Prasetyo - 17 March 2026, 08:19 WIB
Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Selasa (17/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024.

Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sempat memperkirakan kerugian negara dalam tahap awal penyidikan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebelum dilakukan penghitungan final oleh BPK. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Hingga kini, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak terkait dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (Ant/E-3)