KPK Ungkap Yaqut Cholil Qoumas Perintahkan Tambahan Kuota Haji Dipisahkan


Penulis:  Media Indonesia - 13 March 2026, 16:52 WIB
Dok.MI

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah dari kuota yang didapat Indonesia. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

Saat itu, kata Asep, kouta haji Indonesia sebanyak 221.000 sudah masuk dalam sistem yakni aplikasi e-Hajj.  Kemudian, Gus Alex berkomunikasi pada sejumlah pihak untuk memisahkan tambahan kuota haji 20.000.

"IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3)

Asep menjelaskan pembadaan antara kuota haji yang sudah masuk dengan tambahan kuota menjadi indikasi penyimpangan. 

Kemudian, staf Yaqut Cholil Qoumas yakni Gus Alex menjalin komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi sehingga pembagian kuota haji tambahan tidak tampak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Yang bersangkutan (Gus Alex) berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," kata Asep.

KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Atas penetapan tersangka dirinya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, pengadilan menolak praperadilannya. (Ant/H-4)