Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus


Penulis: Devi Harahap - 13 March 2026, 14:20 WIB
MI/Usman Iskandar.

AKTIVIS sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Berikut kronologinya.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba dihampiri pelaku yang melawan arah sebelum menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuh korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang dihimpun organisasi tersebut, kejadian bermula sekitar pukul 23.37 WIB ketika Andrie Yunus melintas di Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat.

“Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Kemudian dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang atau Jembatan Talang dengan menggunakan satu sepeda motor,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pelaku diduga menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat keluaran 2016–2021. Kedua pelaku merupakan laki-laki yang datang berboncengan, dengan satu orang sebagai pengendara dan satu orang lainnya sebagai penumpang yang diduga menjadi eksekutor penyiraman.

“Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, serta helm hitam. Sementara pelaku kedua yang duduk di belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga pendek,” ujar Dimas.

Saat berada di dekat korban, salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie Yunus hingga mengenai sebagian tubuhnya.

“Setelah disiram, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” kata Dimas.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas dalam peristiwa itu.

KontraS menilai serangan tersebut kuat diduga berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia. Menurut Dimas, penyiraman air keras kerap menjadi bentuk intimidasi untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.

“Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja-kerja pembela HAM dilindungi oleh berbagai aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

Dimas menambahkan, sebelum kejadian korban diketahui menjalankan aktivitas advokasi. Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, Andrie Yunus meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025. Setelah itu, korban juga sempat melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

KontraS juga mengungkap bahwa Andrie Yunus sebelumnya beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah terlibat dalam aksi penolakan rancangan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Atas peristiwa tersebut, KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik serangan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pembela HAM.

“Upaya penyiraman air keras dapat menimbulkan luka serius bahkan berujung kematian. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Dimas.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur pidana berat terhadap pembunuhan berencana.

KontraS menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan bagi pembela HAM agar kerja-kerja advokasi dan pengawasan publik terhadap kekuasaan dapat berjalan tanpa intimidasi maupun kekerasan. (H-4)