KPK Segera Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji


Penulis: Muhammad Ghifari A - 11 March 2026, 11:53 WIB
MI/M Ghifari A

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu sebagai tersangka. Minggu ini,” kata Asep kepada wartawan usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Asep belum memastikan apakah pemanggilan tersebut juga akan dilakukan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz.  “Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan, Asep menegaskan langkah tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Menurut dia, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan penahanan.

“Kalau itu kan tidak serta merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya.

Ia menjelaskan pertimbangan penahanan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur pidana, tetapi juga strategi penanganan perkara secara keseluruhan. “Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain,” ucap Asep.

Meski demikian, ia memastikan penyidik tidak akan menunda langkah hukum apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi. “Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” ujarnya.

Asep juga menegaskan tidak ada faktor lain yang memengaruhi keputusan penyidik dalam menentukan langkah penahanan. “Bukan karena ada masalah apa pun, tidak. Kita melihat bagaimana prosesnya,” katanya.

Menurut Asep, penyidikan perkara ini menjadi salah satu prioritas KPK karena telah berjalan cukup lama sejak surat perintah penyidikan diterbitkan. “Secepatnya karena ini termasuk perkara yang sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” tutur dia.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)