UU Pemda Digugat ke MK, Soroti 95 Persen Pasangan Kepala Daerah Alami Keretakan Politik
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Permohonan ini diajukan tiga pemohon yang mempersoalkan kejelasan kewenangan dan legitimasi konstitusional wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah.
Sidang kedua perkara Nomor 45/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto, Brigjen TNI (Pur) Purwadi, dan Bennyta Suryo Septanto. Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK.
Kuasa hukum para Pemohon, Widodo Sigit Pudjianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan, baik dari sisi objek pengujian maupun batu uji konstitusional.
“Objek pengujian kini mencakup Pasal 63 dan Pasal 66 UU Pemda serta Pasal 1 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015, dengan tambahan batu uji Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945,” ujar Widodo di persidangan MK, Rabu (18/2).
Menurut Widodo, perbaikan permohonan juga mencakup penegasan kedudukan hukum para Pemohon serta uraian hubungan sebab-akibat antara norma undang-undang yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Ia menilai, ketentuan UU Pemda telah menimbulkan ketidakjelasan kewenangan wakil kepala daerah meskipun dipilih langsung oleh rakyat bersama kepala daerah.
“Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 63 dan Pasal 66 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa wakil kepala daerah tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau setara dengan kepala daerah,” kata Widodo membacakan petitum permohonan.
Selain itu, para Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 7 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pemilihan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dimaknai sebagai perintah konstitusional yang memiliki basis kewenangan tersendiri.
“Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Widodo juga mengungkapkan bahwa ketentuan pemilihan kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket justru memicu konflik politik.
Ia merujuk data evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang mencatat sekitar 75% pasangan kepala daerah tidak harmonis, serta riset LIPI yang menyebut 95% pasangan kepala daerah hasil pilkada langsung mengalami keretakan politik.
Widodo menegaskan, konflik tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Perselisihan kepala daerah dan wakilnya membuat pelayanan kepada masyarakat tidak optimal dan bertentangan dengan prinsip AUPB,” pungkasnya. (H-3)