Respons Tuntutan Perkara Pertamina, Febri Diansyah: Paradoks Penegakan Hukum


Penulis: Cahya Mulyana - 14 February 2026, 18:28 WIB
(MI/Usman Iskandar)

PRAKTISI hukum Febri Diansyah mengaku kaget dengan tuntutan 18 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Meski demikian, Febri mengaku sudah memperkirakan tingginya tuntutan jaksa tersebut. Hal ini lantaran terjadinya paradoks penegakan hukum Indonesia

"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," kata Febri dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya febridiansyah.id yang dikutip Sabtu (14/2).

Febri menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun

Febri menegaskan, MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

"Tuntutan yang sangat berat dengan fakta sidang yang membingungkan. Ditambah tuntutan uang pengganti yang janggal," katanya.

Febri menyatakan sudah membaca berkas perkara Pertamina ini. Dikatakan, muncul perdebatan yang menyoroti ranah hukum pidana seakan ditarik paksa ke ranah pidana.

"Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi," katanya.

Febri berharap majelis hakim dapat memutus perkara Pertamina secara jernih dan adil. Hal ini penting agar proses penegakan hukum tidak lagi berdiri di atas ketidakpastian dengan menerapkan norma hukum yang abstrak.

"Sampai kapan penegakan hukum kita berdiri atas ketidakpastian hukum dalam penerapan norma abstrak begini? Semoga majelis hakim memutus secara jernih dan adil," katanya. (Cah/P-3)