Komisi II DPR Tampung Semua Usulan Fraksi soal Ambang Batas dalam Revisi UU Pemilu
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Dede, penentuan jumlah fraksi di DPR perlu mempertimbangkan efektivitas fungsi check and balances sekaligus dinamika kerja parlemen.
“Kalau kita lihat, tujuan fraksi itu kan untuk check and balance terhadap pemerintah. Terlalu sedikit fraksi bisa menyebabkan tidak adanya dinamika, tapi terlalu banyak juga bisa menjadikan parlemen crowded,” kata Dede saat dihubungi Media Indonesia, Senin (2/2).
Dede menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam menentukan ambang batas fraksi adalah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Saat ini, DPR memiliki 13 komisi, ditambah sejumlah AKD lainnya yang membutuhkan distribusi anggota secara proporsional.
“Oleh karena itu, nanti kita lihat proses pembentukan fraksi itu juga disesuaikan dengan berapa jumlah orang yang berada di dalam AKD. Artinya, nanti akan dihitung berapa banyak fraksi yang bisa diterima untuk membentuk satu fraksi utuh,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan pembentukan fraksi gabungan sebagai opsi kompromi, sebagaimana pernah dipraktikkan pada periode-periode sebelumnya.
“Fraksi gabungan itu pernah juga dilakukan. Jadi menurut saya, opsi-opsi demikian tetap terbuka,” kata Dede.
Lebih jauh, politikus Partai Demokrat itu menekankan bahwa pembahasan ambang batas fraksi tidak bisa dilepaskan dari desain sistem pemilu secara keseluruhan, termasuk jumlah kursi dan pengaturan daerah pemilihan (dapil).
“Kita nanti tetap merujuk mana yang paling efektif untuk menjalankan check and balances, apakah jumlah fraksinya yang banyak atau jumlah kursinya yang lebih besar. Ini nanti semua kita hitung. Belum lagi kita bicara soal dapil, apakah dapilnya dikecilkan dengan jumlah kursi kecil atau justru ditambah,” ujarnya.
Meski demikian, Dede memastikan bahwa revisi UU Pemilu belum akan dibahas dalam waktu dekat. DPR saat ini masih memprioritaskan pembahasan sejumlah undang-undang lain.
“Belum. Kita masih menjalankan undang-undang yang lain dulu. Mungkin dalam waktu beberapa bulan ke depan baru kita akan masuk ke pembahasan itu,” pungkasnya. (Dev)