KPK Panggil Tukang Daging sampai Lurah Dalami Kasus Rasuah di Ponorogo
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik kasus dugaan suap pada pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebanyak sepuluh saksi dipanggil penyidik, hari ini, 23 Januari 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Sepuluh saksi yang dipanggil yaitu pengusaha daging Agus Kholik (AK), tujuh pihak swasta Bimo Ajoi (BA), Sukeri (SUK), Naryo (N), Sukijo (SU), Eros (E), Supandi (S), serta Yudi (Y), Lurah Bringin, Kecamatan Jambon Rahardi Subarno (RS). Mereka semua berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya. (H-2)