Anggota DPR RI Minta Patroli Laut Diperketat usai Terungkap Penyelundupan WNA asal Tiongkok
ANGGOTA DPR RI asal Maluku sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Chriesty Barends, menyikapi serius terungkapnya kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menggunakan jalur laut melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, dengan tujuan akhir Australia.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki. Pergerakan tersebut kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang memanfaatkan wilayah kepulauan Indonesia sebagai jalur transit ilegal menuju Australia. Aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka yang berperan menyiapkan longboat dan memberangkatkan para WNA tersebut.
Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi sembilan WNA Tiongkok itu ke Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum di Indonesia. Perkembangan terbaru, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 19 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Mercy Barends menegaskan bahwa penyelundupan manusia bukan sekadar pelanggaran hukum imigrasi, tetapi juga persoalan hak asasi manusia (HAM), kedaulatan negara, dan keamanan wilayah perbatasan.
“Dalam perspektif HAM dan penegakan hukum, penyelundupan manusia adalah kejahatan serius. Ini mengancam keselamatan manusia, ketertiban masyarakat perbatasan, sekaligus berisiko besar terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia,” tegas Mercy, belum lama ini.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat sistem pengawasan laut, penegakan hukum, serta koordinasi antar-institusi, khususnya di wilayah rawan seperti Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan kawasan perairan perbatasan Indonesia-Australia.
Sebagai wakil rakyat dari Maluku, Mercy menyampaikan beberapa prinsip penting. Pertama, penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Ia menilai sindikat internasional semakin canggih memanfaatkan jalur laut terpencil dan celah administratif di wilayah kepulauan.
“Negara tidak boleh kalah. Aparat penegak hukum harus diberi mandat dan dukungan maksimal untuk menindak tegas pelaku penyelundupan manusia,” ujarnya.
Kedua, Mercy menekankan pentingnya perlindungan HAM dan keamanan manusia, baik terhadap WNA maupun WNI yang terlibat atau menjadi korban jaringan ilegal.
“Jika WNA China saja bisa diselundupkan, apalagi WNI. Ini peringatan serius. Negara wajib menjamin tidak ada eksploitasi terhadap pekerja migran kita sendiri dan memastikan semua diproses sesuai hukum dan prinsip HAM,” kata Mercy.
Ketiga, ia mendorong penguatan kerja sama internasional. Menurutnya, penyelundupan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang tidak bisa ditangani secara parsial.
“Kerja sama intelijen dan keamanan maritim dengan negara sahabat, termasuk Australia dan negara-negara ASEAN, harus terus diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.
Untuk itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, Badan Keamanan Laut, serta TNI/Polri, agar memperkuat patroli maritim di seluruh perairan kepulauan, khususnya di wilayah Maluku dan sekitarnya.
“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan masa depan generasi bangsa yang lebih aman dan sejahtera,” tutup Mercy. (Z-10)