Lingkaran Setan Korupsi di Pati: KPK Sebut Pemerasan Perangkat Desa Picu Budaya Balik Modal
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak panjang dari kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW). Praktik lancung ini dinilai bukan sekadar tindak pidana pemerasan biasa, melainkan ancaman serius yang berisiko menciptakan gelombang korupsi baru di tingkat akar rumput.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir "balik modal".
Kekhawatiran ini muncul karena biaya besar yang dikeluarkan untuk menduduki jabatan tersebut sering kali memicu pencarian keuntungan ilegal di masa depan.
“Setelah menjabat, para aparatur pemerintahan desa ini bukan lagi memikirkan bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, tetapi justru bagaimana mengembalikan sejumlah uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Memutus Mata Rantai Korupsi
Asep menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Bupati Pati menjadi sangat krusial. Menurutnya, proses pengisian jabatan yang bersih adalah fondasi utama dari tata kelola pemerintahan yang sehat.
Jika proses awalnya sudah dicemari dengan pemerasan, maka integritas pejabat yang terpilih akan runtuh sejak hari pertama bekerja.
“Praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi risiko korupsi di kemudian hari,” tegasnya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif untuk memutus mata rantai korupsi sejak dini, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan, mulai dari level kabupaten hingga ke tingkat desa.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait pemerasan jabatan perangkat desa ini.
Selain Sudewo, tiga orang lainnya yang menyandang status tersangka adalah:
- Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Tidak hanya tersandung kasus di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus lain. KPK mengungkap keterlibatan Bupati Pati tersebut dalam dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Ant/Z-1)