Kontroversi Pemberhentian Ketua IDAI: Dari Putusan MK hingga Alasan Absen 28 Hari


Penulis:  Media Indonesia - 18 February 2026, 05:52 WIB
Instagram

ISU pemberhentian Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mencuat ke publik setelah yang bersangkutan menyampaikan penjelasan terbuka mengenai kronologi mutasi hingga keputusan pemberhentian. Dalam pernyataannya, ia menekankan perbedaan antara jabatan dan amanah profesi.

“Saya bisa saja memilih jalan aman, tapi aman tidak selalu berarti benar. Jabatan bisa berhenti, tapi amanah tidak mati,” demikian pernyataan yang disampaikan. Ia juga menegaskan, “Saya berdiri bukan untuk diri sendiri, saya berdiri untuk marwah dan independensi profesi.”

Refleksi Tata Kelola dan Ruang Perbedaan Pendapat

Dalam penjelasannya, ia mempertanyakan ruang bagi perbedaan pendapat dalam tata kelola. Menurutnya, jika setiap keberatan dibalas dengan mutasi dan penolakan dianggap sebagai pembangkangan hingga berujung pemecatan, maka perlu ada refleksi bersama.

Piprim turut meluruskan konteks absensi yang menjadi alasan administratif pemberhentian. Disebutkan bahwa ketidakhadirannya merupakan konsekuensi dari sengketa hukum yang sedang berjalan. Absensi tersebut, menurutnya, bukan karena meninggalkan tugas, melainkan bagian dari upaya mempertahankan prinsip yang sedang diuji di pengadilan.

Putusan MK dan Sengketa Hukum

Beberapa hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut membenarkan posisinya, surat pemberhentian justru terbit. Alasan yang digunakan kembali pada persoalan teknis, yakni “28 hari”.

Ia menyatakan, Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa kolegium harus independen. “Putusan ini membenarkan sikap dan amanah yang selama ini kami perjuangkan,” ujar Piprim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya melalui jalur hukum, termasuk PTUN, merupakan langkah konstitusional. Ia menyebut ketidakhadiran di tempat tugas baru terjadi semata-mata karena proses hukum yang sedang berjalan. “Ini adalah langkah taat hukum, bukan bentuk perlawanan di luar sistem atau anarki,” tegas Piprim.

Mutasi Dinilai Tak Sejalan dengan Meritokrasi

Ia juga mengungkapkan mutasi yang dijatuhkan merupakan konsekuensi dari sikap mempertahankan prinsip independensi. Menurutnya, mutasi tersebut dinilai tidak adil dan bertentangan dengan sistem meritokrasi.

Secara administratif, ia menyatakan telah diberhentikan dengan alasan absen 28 hari kerja. Namun, ia menegaskan akar persoalan terletak pada amanah organisasi.

Sebagai Ketua IDAI, ia menyampaikan tidak bergerak secara personal. Sikap yang diambil disebut sebagai keputusan organisasi, merepresentasikan suara dokter anak di seluruh Indonesia. Amanah kongres, katanya, menegaskan bahwa kolegium kedokteran harus independen dan tidak berada di bawah kendali menteri.

“Suara ini adalah suara profesi, bukan ambisi pribadi. Tugas saya hanyalah menjaga amanah tersebut,” pungkas Piprim. (Instagram dr.Piprim/Z-2)