KLH Tindak Lanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra oleh Presiden Prabowo Subianto


Penulis: Atalya Puspa     - 21 January 2026, 17:48 WIB
MI/Nurjiyanto

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mulai menjalankan langkah penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera. 

KLH menegaskan, pencabutan izin tersebut ditopang oleh temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang terbukti memperparah dampak kebencanaan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, KLH mendukung penuh langkah tegas Presiden dan memastikan keputusan tersebut ditindaklanjuti melalui pencabutan Persetujuan Lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diumumkan pemerintah.

“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait bencana banjir dan krisis hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Diaz dalam konferensi pers di kantor KLH, Rabu (21/1). 

Diaz menegaskan, pencabutan Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dari penegakan hukum lingkungan, bukan sekadar langkah administratif. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“28 perusahaan yang dicabut izinnya terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta peraturan pemerintah terkait evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam Persetujuan Lingkungan,” kata Diaz.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diambil, KLH melakukan evaluasi mendalam dengan melibatkan para pakar lingkungan hidup. 
Evaluasi tersebut bertujuan mengidentifikasi kegiatan usaha yang memberikan kontribusi signifikan terhadap memburuknya kondisi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

“Evaluasi yang kami lakukan melibatkan para pakar lingkungan untuk memberikan indikasi usaha dan kegiatan yang memperparah dampak kebencanaan,” ujarnya.

“Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup,” imbuh Diaz.  (H-4)