POLRI memiliki perjalanan panjang sejak kemerdekaan Indonesia. Pada periode 1945–1961, Polri berada di bawah Perdana Menteri dan sejumlah kementerian awal, termasuk Kemendagri, dengan fungsi utama menjaga keamanan internal dan menegakkan hukum. Struktur institusi pada masa itu masih campur aduk, dan garis pemisahan antara polisi sipil dan militer belum jelas. Memasuki era Orde Baru (1966–1998), Polri tergabung dalam ABRI/TNI di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Integrasi ini membuat Polri memiliki pendekatan militeristik, keterlibatan politik yang signifikan, serta independensi yang terbatas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pasca reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI dan dibentuk sebagai institusi sipil profesional dengan kedudukan langsung di bawah Presiden, menegaskan fokus pada netralitas dan penegakan hukum. Namun, belakangan muncul wacana beberapa pihak untuk menempatkan Polri di bawah kementerian, seperti Kemendagri atau Kementerian Kepolisian, dengan tujuan memperkuat pengawasan sipil dan akuntabilitas. Kapolri menolak wacana tersebut, menekankan bahwa langkah itu bertentangan dengan amanat reformasi, berpotensi mengurangi independensi Polri, serta menimbulkan risiko politisasi aparat kepolisian.