KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Pola yang terungkap dinilai bukan modus baru, melainkan cara lama yang kembali dijalankan dengan kemasan berbeda. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) sebagai tersangka.

KPK menilai praktik setoran dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, mulai dari kelancaran izin hingga proyek infrastruktur, dengan aliran dana disamarkan melalui perantara dan dalih legal seperti CSR, uang sewa, atau fee proyek.Dari rangkaian praktik itu, KPK mencatat total dugaan penerimaan mencapai Rp2,25 miliar, terdiri dari gratifikasi periode awal jabatan Rp1,1 miliar, fee proyek jalan Rp200 juta, dana developer Rp600 juta, serta dana yayasan berkedok CSR sebesar Rp350 juta.