MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi vonis 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Meskipun total hukuman mencapai 165 tahun atas 25 dakwaan, Najib hanya harus menjalani 15 tahun penjara karena semua hukuman dijalankan bersamaan. Ia juga didenda MYR 11,4 miliar (sekitar Rp 47 triliun) dan diwajibkan mengembalikan MYR 2,08 miliar (Rp 8,6 triliun) hasil kejahatan. Jika gagal membayar, Najib menghadapi tambahan hukuman penjara 270 bulan.

Kasus 1MDB yang menjerat Najib bermula dari pendirian perusahaan investasi strategis milik pemerintah pada 2009. Alih-alih untuk pembangunan, sebagian dana digunakan untuk gaya hidup mewah, hiburan, film Hollywood, dan kapal pesiar. Najib dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mentransfer dana 1MDB ke rekening pribadinya sekitar USD 681 juta dan melakukan pencucian uang untuk kepentingan pribadi dan pihak ketiga. Selain skandal 1MDB, Najib juga tercatat dalam kontroversi lain, termasuk skandal kapal selam 2002, kontroversi sosial makan quinoa pada 2018, pelanggaran SOP Covid 19, dan kasus pencemaran nama baik Dzulkefly Ahmad pada 2021.