MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari pilar demokrasi. Sengketa akibat karya jurnalistik tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. 

MK juga menilai wartawan berada dalam posisi rentan karena kerap berhadapan dengan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, perlindungan afirmatif bagi wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen keadilan substantif. Putusan ini hadir di tengah tren kekerasan terhadap jurnalis yang fluktuatif namun tetap tinggi, dengan puncak 130 kasus pada 2016 dan kembali meningkat menjadi 91 kasus pada 2025. Data tersebut menegaskan urgensi perlindungan hukum yang lebih kuat agar kebebasan pers tidak terus tergerus oleh kekerasan dan kriminalisasi.