UPAH Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan ini belum mampu mengejar kebutuhan hidup layak (KHL) Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp5,89 juta per bulan. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp160 ribu yang harus ditanggung pekerja sejak awal menerima upah minimum.

Dengan asumsi biaya kos atau kontrakan di kisaran Rp1,5–2,5 juta per bulan, pengeluaran makan sederhana Rp1,5–2 juta, serta transportasi dan utilitas sekitar Rp600 ribu–1 juta, total kebutuhan dasar pekerja di Jakarta nyaris menghabiskan seluruh nilai UMP. Kondisi ini menyisakan ruang yang sangat sempit untuk tabungan, kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan tak terduga lainnya.