TRAGEDI penagihan utang kembali menelan korban jiwa. Dua debt collector atau mata elang tewas dikeroyok di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 November 2025 sore. Insiden bermula saat keduanya melakukan penarikan kendaraan kredit sepeda motor yang menunggak pembayaran. Aksi tersebut berujung pengeroyokan di lokasi dan berlanjut menjadi kerusuhan pada malam hari, ditandai dengan pembakaran kios serta kendaraan di sekitar tempat kejadian.

Peristiwa ini menyoroti pola penagihan utang yang kerap bermasalah, terutama penarikan kendaraan secara paksa di jalan dengan cara konfrontatif. Praktik semacam ini berulang kali memicu emosi dan perlawanan spontan dari masyarakat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2024–2025 terdapat 36.873 aduan penagihan, sekitar 13 ribu di antaranya terkait perilaku debt collector, serta 1.672 aduan penagihan pinjaman online. Padahal, penagihan utang harus dilakukan atas kuasa kreditur, mengikuti norma masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.