KASUS Dewi Astutik mengungkap modus sindikat narkoba global yang memanfaatkan WNI sebagai kurir. Dewi Astutik, nama asli Paryatin, berusia 43 tahun dan berasal dari Dusun Sumber Agung, Ponorogo, menggunakan identitas adiknya saat bekerja di luar negeri. Ia menjadi pengendali penyelundupan sabu, kokain, dan ketamin lintas negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, terhubung dengan jaringan Golden Triangle, serta aktif merekrut WNI untuk dijadikan kurir internasional.

Sindikat narkoba memanfaatkan WNI melalui berbagai modus, antara lain penitipan barang dengan dibohongi bahwa isi paket adalah dokumen atau obat, perdagangan manusia dengan janji pekerjaan di luar negeri yang ternyata disertai permintaan membawa narkoba, serta kurir sadar yang tergiur iming-iming uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta tergantung risiko dan negara tujuan. WNI mudah terjebak karena tekanan ekonomi, minim literasi hukum, dan isolasi di negara penempatan sehingga sulit mengakses bantuan atau perlindungan.