SENGKETA lahan seluas 16–16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar kembali menguat setelah PT Gowa-Makassar Tourism Development (GMTD) mengklaim bahwa area tersebut merupakan bagian dari aset mereka. Di sisi lain, PT Hadji Kalla—perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla—menegaskan bahwa lahan itu telah mereka kuasai sejak 1993 dengan dasar hukum lengkap, termasuk HGB yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 2036. Perbedaan klaim tersebut memunculkan ketegangan baru yang melibatkan institusi pertanahan hingga pengadilan.
Konflik mengerucut pada tumpang tindih dasar hukum HGB PT Hadji Kalla versus HPL GMTD, yang berakar pada perjanjian pengembangan kawasan sejak 1990-an. Perubahan tata ruang serta perluasan investasi properti di wilayah Tanjung Bunga makin memperkeruh batas kepemilikan, menjadikan sengketa ini salah satu kasus pertanahan paling sensitif di Makassar.




