PENINDAKAN terhadap tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 3 November 2025 menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di area konservasi. Dari operasi tersebut, aparat menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan. Aktivitas ini tidak hanya merusak bentang alam Merapi, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi longsor dan degradasi lingkungan.

Fenomena tambang ilegal bukan hanya terjadi di Merapi. Secara nasional, Polri mencatat ada 1.517 titik tambang tanpa izin di 35 provinsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Beberapa kasus bahkan menelan korban jiwa, seperti longsor di Solok dan penambangan ilegal oleh WNA di Ketapang. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kekayaan alam tak terus dieksploitasi tanpa kendali.